
POTRETBANDUNG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri. Konsolidasi ini diharapkan memperkuat kapasitas usaha dan memperluas layanan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketiga BPR tersebut adalah PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani. Penggabungan telah efektif sejak 10 Agustus 2026.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, konsolidasi merupakan langkah untuk memperkuat industri BPR melalui penguatan permodalan, peningkatan efisiensi, serta perbaikan tata kelola dan manajemen risiko.
“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” kata Darwisman di Bandung, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis OJK.
Penggabungan efektif sejak Agustus 2026
Persetujuan merger dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 tertanggal 2 Juli 2026.
Surat keputusan tersebut diserahkan kepada PT BPR Arthaguna Mandiri di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026, sebelum penggabungan efektif pada 10 Agustus 2026.
Menurut OJK, penggabungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain mengamanatkan penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan.
Melalui merger ini, BPR Arthaguna Mandiri diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan dan skala usaha yang lebih kuat untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan layanan, serta mengoptimalkan penyaluran pembiayaan.
Diharapkan memperluas pembiayaan UMKM
Darwisman mengatakan, penguatan kapasitas dan daya saing BPR diharapkan meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas jangkauan pembiayaan.
Dengan kondisi kelembagaan yang lebih kuat, BPR diharapkan dapat lebih optimal memenuhi kebutuhan UMKM dan sektor produktif di daerah.
OJK juga mendorong manajemen BPR hasil penggabungan untuk memastikan integrasi menghasilkan perbaikan operasional, kualitas sumber daya manusia, tata kelola, teknologi, serta layanan kepada masyarakat.
Proses tersebut diharapkan mendukung pengembangan model bisnis yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan persaingan industri jasa keuangan.
OJK awasi integrasi dan perlindungan nasabah
Setelah penggabungan, OJK akan melanjutkan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian, serta tetap memperhatikan kepentingan nasabah dan perlindungan konsumen.
Konsolidasi BPR diharapkan dapat memperluas akses keuangan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah.
