
JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumumkan kepada publik ketika investigasi dimulai atas indikasi manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan mekanisme pengawasan perdagangan untuk memperkuat transparansi dan pelindungan investor.
“Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujar Jeffrey dalam rilisnya, Selasa (27/10/2026).
Dalam proses investigasi, BEI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan, termasuk pembatasan atau penghentian sementara aktivitas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Jeffrey mengatakan, penguatan pengawasan tetap mempertimbangkan kebutuhan menjaga likuiditas pasar. BEI juga akan menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada anggota bursa.
Komite HSC libatkan lima anggota independen
Selain menyempurnakan pengawasan perdagangan, BEI memperluas keanggotaan komite High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Komite yang sebelumnya beranggotakan unsur Self-Regulatory Organization (SRO) kini ditambah lima anggota eksternal independen.
Penambahan anggota tersebut ditujukan untuk memperkaya pertimbangan dalam mengevaluasi konsentrasi kepemilikan saham agar prosesnya semakin objektif, komprehensif, dan akuntabel.
“Dengan memperluas keanggotaan komite HSC yang melibatkan pihak independen seperti pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, kami memperkuat transparansi, tata kelola, dan kredibilitas proses evaluasi komite,” kata Jeffrey.
BEI bahas reformasi dengan FTSE Russell
Jeffrey juga menyampaikan bahwa BEI telah mengadakan pertemuan daring dengan FTSE Russell pada Jumat (23/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dalam tiga bidang, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan.
Menurut Jeffrey, FTSE Russell mengapresiasi langkah reformasi Indonesia serta menegaskan kembali keputusan mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai Secondary Emerging Market.
Indonesia juga tidak dimasukkan ke dalam daftar pemantauan atau watchlist, sebagaimana tercantum dalam laporan FTSE Russell tertanggal 6 Oktober 2026.
OJK soroti kualitas pemulihan pasar
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pasar modal Indonesia menunjukkan ketahanan di tengah tekanan.
Ia menyebut Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen sepanjang 19–23 Oktober 2026, dari posisi 5.185,105 pada penutupan pekan sebelumnya menjadi 5.439,258.
Menurut Hasan, kenaikan tersebut menempatkan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks bursa utama dunia pada periode itu.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan tersebut belum berarti seluruh tekanan terhadap pasar telah berakhir.
“Yang lebih penting bukan semata-mata besar atau naik turunnya indeks, melainkan kualitas pemulihan itu sendiri: keputusan investasi yang kembali didasarkan pada informasi, fundamental, dan penilaian risiko secara objektif,” ujar Hasan.
Ia mengapresiasi investor domestik yang dinilai menunjukkan ketahanan di tengah tekanan jual investor asing.
Menurutnya, investor domestik tidak hanya bereaksi terhadap sentimen, tetapi juga melihat peluang pada saham perusahaan dengan fundamental kuat dan prospek usaha yang baik.
OJK kenakan denda kasus Rp2,23 triliun
Hasan menegaskan, penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Dalam paparannya, OJK menyampaikan bahwa sepanjang 2026 hingga konferensi pers tersebut, sanksi administratif berupa denda berdasarkan hasil pemeriksaan kasus telah dikenakan kepada 166 pihak dengan nilai total Rp2,23 triliun. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lainnya.
Pada periode yang sama, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.
Buyback tanpa RUPS diperpanjang hingga Juni 2027
OJK juga mengumumkan perpanjangan periode pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Pelaksanaannya tetap harus mengikuti Peraturan OJK yang berlaku, prinsip kehati-hatian, serta kemampuan keuangan perusahaan.
Perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan batas minimum free float atau saham yang dimiliki publik sesuai ketentuan.
Hasan menegaskan, reformasi pasar modal merupakan komitmen struktural yang dijalankan secara berkelanjutan.
Agenda tersebut mencakup transparansi informasi kepemilikan saham, peningkatan kualitas pengungkapan free float, pengawasan perdagangan, tata kelola, serta penegakan hukum.
