
POTRETBANDUNG.ID — Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai RUU tersebut berisiko mengganggu upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dunia usaha menilai RUU tersebut hanya mengembalikan pengaturan ketenagakerjaan kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tanpa pembaruan mendasar untuk menghadapi kondisi saat ini. Tantangan yang dihadapi meliputi ketidakpastian geopolitik, perubahan perdagangan dan rantai pasok global, persaingan investasi, perkembangan teknologi, transisi hijau, serta perubahan iklim.
Kondisi pasar kerja Indonesia juga dinilai menghadapi tekanan. Saat ini terdapat sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja, sementara pengangguran muda mencapai 17 persen. Di sisi lain, pekerjaan informal masih tinggi, kompetensi pekerja masih perlu ditingkatkan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi. Dunia usaha juga menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku serta melemahnya permintaan global maupun domestik.
Ketua DPP APINDO Jawa Barat Ning Wahyu mengatakan, dunia usaha berharap regulasi baru disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, aturan tersebut tidak hanya perlu mengakomodasi tuntutan buruh, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pencari kerja dan persoalan yang dihadapi dunia usaha agar penciptaan pekerjaan produktif dapat diperluas.
“Kita perlu menyamakan persepsi secara jernih bahwa bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, maka segala bentuk instrumen perlindungan ketenagakerjaan lainnya tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal,” kata Ning. Ia menambahkan, perlindungan tenaga kerja tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga investasi sebagai salah satu sumber terciptanya lapangan kerja.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu agenda yang saling memperkuat. Menurut dia, pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan layak, sementara pencari kerja membutuhkan kesempatan yang hanya dapat tersedia apabila perusahaan mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut.
APINDO juga menyoroti data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang mencatat realisasi investasi Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. APINDO menyebut angka tersebut setara dengan rasio sekitar 1.434 tenaga kerja per Rp1 triliun investasi, meski rasio agregat tersebut dipengaruhi komposisi sektor dan karakter investasi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Menurut Bob, perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara fleksibilitas diperlukan agar perusahaan mampu merespons perubahan dan kepastian berusaha dibutuhkan untuk mendorong investasi serta penciptaan lapangan kerja.
APINDO mengusulkan reformasi ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada regulating employment, tetapi bergeser menuju creating employment. Reformasi tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Dunia usaha mendesak pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum persoalan mendasar diperbaiki. APINDO meminta dilakukan kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif untuk menguji konsekuensi RUU terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja, termasuk kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, serta masa transisi.
